Pengadilan Tinggi Mumbai di India memutuskan, penolakan seorang istri untuk berhubungan seks dengan suaminya yang tidak mau pakai kondom tidak dapat dijadikan alasan untuk bercerai.
Sang suami, Pradeep Bapat, mengatakan kepada pengadilan bahwa istrinya, Prerna, menolak punya anak karena kondisi keuangan mereka tidak stabil.
Majelis hakim mengatakan, sejumlah alasan lain yang diajukan Bapat untuk bercerai, yaitu bahwa istrinya kurang terampil dalam hal memasak dan bersih-bersih, juga bukan alasan untuk bercerai.
Mereka mengatakan, pasangan hasil perjodohan harus mengenal satu sama lain sebelum menikah. Pasangan tersebut menikah pada Februari 2007 dan pada Juni istrinya telah meninggalkan rumah mereka.
"Dia ingin memberikan kepada anaknya kehidupan yang lebih baik. Ini adalah keputusan bersama dan seorang suami tidak bisa memaksa," kata Hakim PB Majmudar dalam putusannya seperti dikutip harianTimes of India.
Pengacara Bapat mengatakan kepada pengadilan bahwa kliennya menginginkan seorang perempuan yang bekerja dan berpendidikan sebagai istrinya. Ia juga mau istrinya bisa melakukan pekerjaan rumah tangga.
"Seorang perempuan bukan seorang budak," kata Hakim Majmudar.
Dalam putusan itu, yang dibuat bersama Hakim Anoop Mohta, para hakim mengatakan, pasangan harus saling mengenal satu sama lain sebelum menikah, terutama dalam hal perkawinan hasil perjodohan. "Adalah tugas orang tua untuk mempertimbangkan berbagai aspek sebelum pernikahan itu benar-benar terjadi," kata para hakim.
Sang suami, Pradeep Bapat, mengatakan kepada pengadilan bahwa istrinya, Prerna, menolak punya anak karena kondisi keuangan mereka tidak stabil.
Majelis hakim mengatakan, sejumlah alasan lain yang diajukan Bapat untuk bercerai, yaitu bahwa istrinya kurang terampil dalam hal memasak dan bersih-bersih, juga bukan alasan untuk bercerai.
Mereka mengatakan, pasangan hasil perjodohan harus mengenal satu sama lain sebelum menikah. Pasangan tersebut menikah pada Februari 2007 dan pada Juni istrinya telah meninggalkan rumah mereka.
"Dia ingin memberikan kepada anaknya kehidupan yang lebih baik. Ini adalah keputusan bersama dan seorang suami tidak bisa memaksa," kata Hakim PB Majmudar dalam putusannya seperti dikutip harianTimes of India.
Pengacara Bapat mengatakan kepada pengadilan bahwa kliennya menginginkan seorang perempuan yang bekerja dan berpendidikan sebagai istrinya. Ia juga mau istrinya bisa melakukan pekerjaan rumah tangga.
"Seorang perempuan bukan seorang budak," kata Hakim Majmudar.
Dalam putusan itu, yang dibuat bersama Hakim Anoop Mohta, para hakim mengatakan, pasangan harus saling mengenal satu sama lain sebelum menikah, terutama dalam hal perkawinan hasil perjodohan. "Adalah tugas orang tua untuk mempertimbangkan berbagai aspek sebelum pernikahan itu benar-benar terjadi," kata para hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.